PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Dadapan-Watukarung, Pacitan, menghangat.
Sejumlah warga yang merasa tanahnya terdampak pembangunan menuntut ganti rugi kepada Pemkab Pacitan.
Enam orang warga yang menamakan diri Forum Dadapan, Poko, Candi, Dersono, Watukarung dan Jlubang (DPC Dewabang) mendatangi DPRD Pacitan.
Mereka mendesak ganti rugi lahan mereka yang terdampak proyek tersebut dianggarkan di APBD 2024.
"Tanah terdampak pembangunan harus diganti rugi,’’ kata Moh. Saptono, koordinator aksi dalam rapat dengar pendapat (RDP) kemarin (7/11).
Menurut Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono, dalam perencanaan awal, proyek tersebut tidak menyentuh tanah warga.
Sehingga, lanjut dia, pemkab tidak mengangarkan ganti rugi lahan terdampak.
"Karena itu harus didata ulang,’’ ujar Ronny.
Pihaknya akan meminta dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) dan pinas perumahan kawasan pemukiman (disperkim) untuk pendataan di lapangan.
Tujuannya, lanjut Ronny, mempertegas dampak pembangunan jalan pariwisata itu.
"Kalau memang kena tanah warga, akan diapraisal dan diganti rugi,’’ sambungnya.
Polemik ini membuat Ronny khawatir proyek yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat ini terhambat. Sehingga, pembangunan daerah tidak maksimal.
"Saya minta agar tidak dipermasalahkan terlalu lebar. Jangan sampai pemerintah pusat menganggap Pacitan susah, akhirnya merugikan rakyat,’’ ungkapnya.
Terpisah, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, menyebutkan bahwa masyarakat sangat antusias dengan preservasi jalan Dadapan-Watukarung ini.
Dia minta polemik tidak sampai memberi pengaruh dan membebani masyarakat.
"Yang terpenting masyarakat senang sekali kalau jalan itu lebar dan lebih bagus, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,’’ sebut Mas Aji, sapaan bupati.
Diketahui, peroyek peningkatan jalan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Yakni, Instruksi Presiden (Inpres) 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Total anggaran Rp 52 miliar. Dialokasikan untuk peningkatan ruas Dadapan, Pringkuku, yang terkoneksi ke objek wisata Watu Karung dengan pagu Rp 35 miliar. Juga ruas Punung-Kalak menuju Pantai Klayar senilai Rp 17 miliar. (hyo/sat)
Editor : Budhi Prasetya