PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menghapus tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
Ketentuan penghapusan honorer ini berdasarkan revisi UU 20/2023 tentang ASN yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10) lalu. Revisi itu menyebutkan bahwa tidak ada lagi istilah honorer.
Itu termaktub di Pasal 66 Bab XIV Ketentuan Penutup. Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan menata status kepegawaian non-ASN setelah aturan disahkan.
‘’Sehingga, seluruh jabatan harus diisi ASN. Tidak boleh ada honorer,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan Rudi Haryanto.
Beleid itu menyebut, tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
Payung hukum ini menjadi acuan untuk menata 2.717 tenaga honorer di Pacitan. ‘’Keberadaan honorer saat ini karena kebutuhan di lapangan, sehingga sulit dibatasi,’’ ujarnya, Kamis, (16/11).
Penjelasan pasal 66 menyebutkan, penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Adapun larangan pengangkatan honorer diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) UU ASN.
Isinya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
‘’Mayoritas honorer di Pacitan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes). Sedangkan tenaga administrasi tidak banyak,’’ sebutnya.
Saat ini 2.717 tenaga honorer tengah divalidasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika sudah rampung, akan dimasukkan dalam sebuah platform yang akan diperingkatkan untuk mencari yang terbaik.
‘’Harapannya, nanti dapat berkompetisi sesama honorer. Siapa yang terbaik tahun ini, tahun depan menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ jelasnya. (hyo/sat)
Dasar Hukum
Pasal 65 Ayat (1) UU ASN
- Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
Pasal 66 UU ASN
- Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan menata status kepegawaian non-ASN setelah aturan disahkan
Penjelasan Pasal 66 UU ASN
- Penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.