PACITAN, Jawa Pos Radar Pacitan - Komunitas Peduli Pembangunan Pacitan (KPPP) kritisi kinerja kejaksaan negeri alias kejari setempat.
Khususnya, kebijakan Kejari Pacitan menghentikan penyelidikan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). ‘’Ini kebiasaan buruk,’’ sebut Ketua KPPP Wijayanto kemarin (24/11).
Dia menilai penghentian penyelidikan kasus dugaan rasuah seakan menjadi tren di Kejari Pacitan.
Menurut dia, hampir di setiap penghentian proses suatu kasus, Korps Adhyaksa selalu berdalih kekurangan alat bukti.
‘’Ini mencerminkan ketidakmampuan jaksa mengumpulkan alat bukti,’’ katanya.
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar sebelum menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan suatu kasus, kejaksaan terlebih dulu melakukan uji publik.
‘’Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik, hal ini untuk mencegah kejaksaan seenaknya memulai dan menghentikan kasus,’’ sambungnya.
Pun, menurut dia, biaya penegakan hukum tipikor tidak murah. Informasinya, biaya yang dialokasikan di setiap lembaga penegak hukum cupuk besar.
Di kejari, misalnya, total biaya per perkara korupsi hingga tuntas Rp 200 juta.
Perinciannya, Rp 25 juta tahap penyelidikan, Rp 50 juta tahap penyidikan, Rp 100 juta tahap penuntutan. Sisanya, Rp 25 juta, untuk biaya eksekusi putusan.
Di kepolisian biaya penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi juga tak jauh beda. Total Rp 208 juta per perkara.
‘’Karena biayanya tidak sedikit untuk penegakan kasus tipikor, sehingga proses hukum harus transparan adil dan akuntabel,’’ desaknya. (hyo/sat)
Biaya Penanganan Rasuah
- Rp 200 juta total per perkara di kejaksaan
- Rp 25 juta tahap penyelidikan
- Rp 50 juta tahap penyidikan
- Rp 100 juta tahap penuntutan
- Rp 25 juta biaya eksekusi putusan
- Rp 208 juta total per perkara di kepolisian
*Diolah dari berbagai sumber
Editor : Mizan Ahsani