Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Empat Anggota BPD di Pacitan Masuk DCT, Statusnya Aktif dan Belum Mengundurkan Diri, Kok Bisa?

Mizan Ahsani • Kamis, 30 November 2023 | 03:00 WIB

 

Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Diam-diam ada empat anggota badan permusyawaratan desa (BPD) terdaftar sebagai calon anggota DPRD Pacitan. Mereka masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (pileg) 2024).

‘’Namun belum mengundurkan diri sebagai anggota BPD,’’ kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan Syamsul Arifin kemarin (28/11).

Menurut dia, empat anggota BPD yang masuk DCT tersebut tersebar di empat daerah pemilihan (dapil). Masing-masing dari Kecamatan Tegalombo, Tulakan, Kebonagung dan Sudimoro.

‘’Hasil pengawasan di lapangan, kami mendapati empat caleg yang ternyata masih tercatat sebagai anggota BPD aktif,’’ ujarnya.

Bawaslu telah berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan agar nama-nama tersebut segera melampirkan surat penetapan pemberhentian sebagai anggota BPD dari bupati sebelum tanggal 3 Desember nanti.

‘’Sebelum dilakukan perbaikan, mereka dilarang melakukan kampanye,’’ tegasnya.

Dia menilai, hal ini rawan penyalahgunaan wewenang. Sebab, dalam Peraturan KPU 20/ 2023, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan anggota BPD.

Pun, anggota BPD harus mengundurkan diri jika menjadi calon anggota legislatif (caleg). Faktanya, hingga penetapan DCT mereka masih aktif sebagai anggota BPD. Bahkan, hingga saat ini.

‘’Bagaimana mungkin seorang caleg yang menjadi anggota BPD tidak berkampanye? BPD juga lembaga yang dibiayai dari alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),’’ sebutnya.

Lolosnya anggota BPD dalam DPT tersebut, lanjut dia, lantaran pihaknya tidak dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga ke prasyarat administrasi caleg.

‘’Sehingga, hanya mengandalkan aduan masyarakat dan verifikasi lapangan oleh pengawas kecamatan (panwascam),’’ jelasnya. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #BPD #dct #Caleg #desa #asn