Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Murah Pol! Pemkab Pacitan Lelang Kendaraan Dinas, Harga Motor Start Rp 440 Ribu, Mobil Rp 7 Juta

Mizan Ahsani • Jumat, 5 Januari 2024 | 20:00 WIB
MANGKRAK: Belasan kendaraan dinas bakal dilego Pemkab Pacitan. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
MANGKRAK: Belasan kendaraan dinas bakal dilego Pemkab Pacitan. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Pemkab Pacitan bersih-bersih garasi di awal tahun ini. Motor dan mobil tua yang sudah penuh sarang laba-laba bakal dilego.

Sebanyak 19 kendaraan dinas dilelang lantaran dinilai sudah tidak laik menunjang operasional para abdi negara di Pemkab PAcitan.

Ditargetkan dari lelang belasan unit motor dan mobil butut tersebut, minimal Rp 77 juta masuk kas daerah Pacitan.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan Daryono, kendaraan yang dilelang terdiri dari 11 unit sepeda motor, lima unit mobil, dan tiga unit motor roda tiga.

Limit harga mobil Rp 7 juta sampai Rp 14 juta. Sedangkan sepeda motor mulai Rp 440 ribu hingga Rp 1,4 juta.

Sementara motor roda tiga Rp 980 ribu. ‘’Taksirannya bisa laku dua sampai lipat tiga dari limit,’’ katanya kemarin (4/1).

Kendaraan dinas tersebut dilelang untuk menekan biaya operasional. Baik pemeliharaan, asuransi, maupun pajak. Penawaran dilakukan tertulis secara online tanpa kehadiran peserta lelang.

Pun, secara tertutup (closed bidding) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Rabu (10/1) mendatang.

‘’Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar yang sudah dipatok,’’ ujarnya.

Nominalnya harus sama dengan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang. Bukan dicicil dan sudah efektif selambat-lambatnya satu hari sebelum lelang.

Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.

Nomor VA, lanjut dia, diperoleh dari e-Auction setelah mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Dia menambahkan, uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang akan dikembalikan.

Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan.

‘’Pembeli sudah harus menyelesaikan pengambilan objek lelang paling lambat 15 hari setelah lelang,’’ jelasnya. (hyo/sat)

BERSIH-BERSIH GARASI

 

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #lelang #pemkab #dinas #mobil #motor