Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Parah! Mantan Perangkat di Pacitan Gunakan Kas Desa untuk Kebutuhan Pribadi, Modusnya Terbongkar di Persidangan

Nur Cahyono • Kamis, 7 Maret 2024 | 23:45 WIB
RASUAH: Sidang perdana kasus korupsi APBDes Bodag 2022 di PN Tipikor Surabaya, Rabu (6/3). (KEJARI PACITAN)
RASUAH: Sidang perdana kasus korupsi APBDes Bodag 2022 di PN Tipikor Surabaya, Rabu (6/3). (KEJARI PACITAN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Sutoyo (STY), mantan bendahara Desa Bodag, Ngadirojo, Pacitan, mulai duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Surabaya, Rabu (6/3).

Itu karena si perangkat desa asal Pacitan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atas APBDes 2022 setempat.

Modus korupsi warga Pacitan itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

STY didakwa mengambil atau mencairkan uang dari rekening kas desa di Bank Jatim tidak sesuai rekomendasi atau verifikasi pencairan.

Uang dari rekening kas desa tersebut tidak seluruhnya untuk kegiatan desa. Namun, sebagian untuk keperluan pribadi.

‘’Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, terdakwa mengambil dana dari APBdes,’’ kata Muslimin, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

STY dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Ini untuk dakwaan primernya. Sedangkan subsidernya pasal 3 ayat (1) jo pasal 18.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum dan STY, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

‘’Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,’’ ujar Muslimin usai sidang.

Kasus ini mencuat dari informasi masyarakat terkait pencairan kas desa yang tidak sesuai prosedur.

Hasil penyelidikan polisi, ditemukan kerugian negara Rp 305 juta.

Terdakwa juga sempat mengembalikan kerugian negara Rp 108 juta. Jadi kerugian negara yang tidak dikembalikan Rp 179 juta. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #bendahara #APBDes #Kas #perangkat #desa #korupsi