Sebab, para ASN mendapat diskon jam kerja dari biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan.
Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN Pacitan masuk pukul 07.30 dan pulang 14.30. Sedangkan Jumat masuk pukul 07.00 dan pulang 11.30 tanpa istirahat.
Aturan jam kerja khusus selama Ramadan ini terhitung mulai hari ini (12/3) hingga Ramadan berakhir.
Menurut Sekda Pacitan Heru Wiwoho, penyesuaian jam kerja ini merujuk Peraturan Presiden 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Intansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ini sudah diumumkan melalui Surat Edaran (SE) 800.1.10.4/704/408.54/2024 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi ASN Lingkup Pemkab Pacitan.
SE ini telah diteken Bupati pacitan Indrata Nur Bayuaji pada Jumat (8/3) lalu.
‘’Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemkab Pacitan selama Ramadan memenuhi 32,5 jam per minggu,’’ kata Heruwi, sapaan Sekda, kemarin (11/3).
Dia berpesan ASN tetap semangat dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Menunaikan ibadah puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan.
‘’Kepala perangkat daerah juga harus memastikan bawahannya tidak mengurangi produktivitas dan kinerja pada bulan Ramadan,’’ pintanya.
Namun, dia menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani