PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Keberadaan homestay tak berizin di wilayah Pantai Watukarung, Pringkuku, Pacitan, menjadi atensi khusus Polda Jawa Timur.
Dampaknya, para pengusaha ketakutan karena dipanggil untuk klarifikasi.
Hingga DPRD setempat pun mendesak Pemkab Pacitan merumuskan aturan terkait homestay.
Menurut Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono, perlu ada penegasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ini untuk menjawab kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan masyarakat tersebut. Terutama tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
‘’Selain mempunyai hak, para pengusaha juga mempunyai kewajiban mengurus perizinan,’’ katanya kemarin (3/4).
Pihaknya telah memangil dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPMPTSP).
Dinas ini diminta jemput bola mendata serta membina para penguasa agar faham dan melengkapi perizinannya.
‘’Sebetulnya, perizinan itu untuk kepentingan pengusaha sendiri. Sehingga jika ada masalah, pengusaha dapat menunjukkan legalitasnya,’’ ujarnya.
Kepala DPMPTSP Pacitan Andy Faliandra menegaskan, selain harus mengurus perizinan dasar, pengusaha juga wajib mengurus izin tindak lanjut usahanya.
Di antaranya izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG) Pun pengusaha wajib memiliki sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainabilty).
Sertifikat ini untuk pengusaha, destinasi dan produk pariwisata sebagai jaminan kepada wisatawan bahwa usaha tersebut telah menerapkan standar protokol kesehatan.
Yakni, pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. ‘’Catatan kami, baru sekitar 30-an pengusaha yang sudah (punya),’’ sebut Andy.
Pemilik usaha pariwisata atau asesi harus lebih dulu memenuhi persyaratan wajib untuk mengajukan penilaian dan deklarasi mandiri CHSE.
Selanjutnya, mendaftar secara daring di laman Kemenparekraf untuk mendapatkan akun untuk proses berikutnya. ‘’Intinya kami siap memfasilitasi,’’ sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, paguyuban pengusaha penginapan di Watukarung wadul ke DPRD Pacitan. Mereka ketakutan karena ada panggilan dari Polda Jawa Timur.
Mereka diklarifikasi karena diduga melanggar Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Tata Ruang. (hyo/sat)
Editor : Satmiko Supraptono