Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Update Kasus Video Viral Pelajar Pacitan Main di Kebun: Sekolah Tak Beri Sanksi, Penyebar Diburu Polisi

Nur Cahyono • Jumat, 5 April 2024 | 16:28 WIB
Ilustrasi video viral (DOKUMEN RADAR MADIUN)
Ilustrasi video viral (DOKUMEN RADAR MADIUN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Kasus video viral dua oknum pelajar yang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan main di kebun membuat pihak sekolah angkat bicara.

Kedua pemeran dalam video tersebut saat ini masih berstatus pelajar di dua sekolah berbeda di Kabupaten Pacitan.

Pihak salah satu sekolah asal pelajar itu mengatakan bahwa video tersebut sudah pernah viral sekitar dua tahun silam.

Saat pemeran perempuan masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Magetan.

‘’Itu video lama sebelum yang bersangkutan masuk di sekolah kami,’’ ujar kepala sekolah yang enggan disebut namanya, Rabu (3/4) malam.

Menurut dia, pihak sekolah juga sudah memanggil siswi bersama orang tuanya guna memberi bimbingan konseling sekaligus klarifikasi dari beredarnya video di media sosial WhatsApp itu.

‘’Statusnya masih anak didik kami. Namun sejak video tersebut viral lagi, yang bersangkutan tidak masuk sekolah,’’ katanya.

Meskipun tindakan kedua oknum pelajar ini disesalkan, pihak sekolah tidak memberikan sanksi kepada mereka.

Sebab, perbuatan tersebut dilakukan sebelum terdaftar menjadi siswa di sekolahnya saat ini. Apalagi salah satu pemeran video tersebut cukup berprestasi di bidang olahraga.

Pun, pihak sekolah intens berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan bersama dinas terkait, untuk pendampingan guna memberikan dukungan moril.

‘’Intinya kami dari pihak sekolah berharap anak tersebut tetap bisa melanjutkan sekolahnya,” terangnya. 

Sementara pihak Polres Pacitan masih mendalami kasus tersebut. Terutama menyelidiki penyebar utama video berdurasi 2 menit 51 detik tersebut.

Tak terkecuali yang menyebarluaskan sebagai bahan konten di beberapa akun mesos.

Karena dalam ketentuannya, penyebar video porno bisa dijerat dengan UU ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #pelajar #di kebun #Viral #Video