PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Pemkab Pacitan tidak melarang pelaksanaan karnaval dan parade sound system saat takbir keliling malam Lebaran.
Meskipun kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Khususnya berkaitan dengan sound system horeg.
‘’Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan Adryan Wahyudi kemarin.
Menurut dia, aturan tersebut mempertimbangkan pelaksanaan takbir keliling tahun-tahun sebelumnya yang berjalan kondusif.
Meskipun diberi kelonggaran, sejumlah aturan perlu ditaati.
Di antaranya intensitas pengeras suara diatur atau sound system tidak lebih dari 60 desibel agar tidak horeg.
‘’Supaya tidak mengakibatkan kerusakan bangunan,’’ tambahnya.
Untuk mengantisipasi peserta, ratusan aparat keamanan disiagakan.
Sekitar 300 aparat gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan linmas akan memantau pelaksanaan takbir keliling di sejumlah titik. ‘’Juga jalur- jalur yang dilalui akan diatur,’’ jelasnya. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani