PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 Kabupaten Pacitan sudah dirampungkan Februari lalu.
KPU setempat juga telah merilis 45 caleg yang menjadi anggota DPRD terpilih.
Namun sebelum dilantik, mereka wajibkan memenuhi sejumlah hal.
‘’Caleg (calon anggoat legislatif) terpilih wajib lapor LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara),’’ kata Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini, Minggu (9/6).
Kewajiban tersebut berlaku tanpa kecuali.
Tidak ada perbedaan ketentuan antara wajah baru maupun petahana. Wakil rakyat yang saat ini masih menjabat dan terpilih lagi untuk periode 2024-2029 juga wajib membuat LHKPN.
‘’Ketentuan ini instruksi KPU RI, wajib membuat LHKPN menjadi ketentuan pengangkatan,’’ ungkap Rini, sapaannya.
Caleg terpilih juga harus mengirim tanda bukti LHKPN ke KPU setempat.
Rini berharap, hal tersebut bisa klir awal Agustus.
‘’Sesuai ketentuan, LHKPN paling lambat dilaporkan 21 hari sebelum pelantikan,’’ ujaranya sembari menyebut pelantikan anggota DPRD Pacitan 2024-2029 dijadwalkan 23 Agustus 2024.
Sehingga, masih ada waktu sekitar dua bulan bagi para caleg terpilih untuk mengurus LHKPN-nya.
Menurut Rini, sebagian di antara mereka sudah melaksanakan kewajiban tersebut. ‘’Sebagian besar belum, kami tetap menunggu,’’ pungkasnya. (den/sat)
Editor : Mizan Ahsani