PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Dompet Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pacitan bakal semakin tebal.
Sebab, pekan ini gaji ke-13 mereka cair.
‘’Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 34,4 miliar,’’ kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan Daryono, Senin (24/6).
Total pemerimanya 7.451 ASN.
Perinciannya, Rp 26 miliar untuk 5.512 pegawai negeri sipil (PNS), Rp 7,3 miliar untuk 1.892 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain itu, Rp 174 juta untuk 45 anggota DPRD dan Rp 11,4 juta untuk bupati dan wakil bupati.
‘’Pencairannya pekan ini,’’ sambungnya.
Teknis pencairan diatur di PP 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu tersebut, besaran gaji ke-13 ASN tahun ini dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan.
Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
‘’Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan Mei 2024,’’ ujarnya.
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan ASN. Pemberian gaji ke-13 juga bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Sehingga, dapat untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak para ASN.
‘’Pencairan bulan ini bertujua untuk meringankan beban ASN dalam membiayai sekolah anak-anak mereka,’’ jelasnya. (hyo/sat)
Anggaran Gaji ke-13
PNS
Rp 26,9 miliar
5.512 personel
PPPK
Rp 7,3 miliar
1.892 personel
DPRD
Rp 174,3 juta
45 personel
Bupati-Wabup
Rp 11,4 juta
2 personel
Total
Rp 34,4 miliar
7.541 personel
Editor : Mizan Ahsani