Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Biaya Patok PTSL Tidak Transparan, Warga Pacitan Ramai-Ramai Geruduk Kantor Desa

Nur Cahyono • Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:00 WIB
TIDAK PUAS: Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Jatigunung memprotes transparansi PTSL di Jatigunung, Tulakan, Pacitan, Kamis (18/7). (ISTIMEWA)
TIDAK PUAS: Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Jatigunung memprotes transparansi PTSL di Jatigunung, Tulakan, Pacitan, Kamis (18/7). (ISTIMEWA)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Puluhan warga Desa Jatigunung, Tulakan, yang tergabung dalam Aliansi Warga Jatigunung (AWJ) menggeruduk kantor desa setempat, Kamis (18/7).

Mereka menuntut transparansi pemerintah desa (pemdes) terkait dugaan penyimpangan biaya pematokan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Menurut koordintaor AWJ Muhammad Tonis Dzikrullah, aksi ini merupakan akumulasi dari dugaan penyimpangan oleh pemdes setempat.

Masyarakat menduga ada ketidaktransparansian dalam pembebanan biaya pematokan sebesar Rp 80 ribu per sertifikat.

‘’Sebenarnya masyarakat tidak keberatan cuma yang disayangkan adanya ketidaktransparansian,’’ katanya, Jumat (19/7).

AWJ menilai pembentukan pokmas (kelompok masyarakat) merupakan penyimpangan.

Pasalnya, ada yang anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di pokmas ini.

Masyarakat khawatir program unggulan pemerintah pusat ini hanya akan dijadikan ajang bancaan duit rakyat.

‘’BPD ini seperti DPRD tingkat desa, ketika DPRD-nya ikut di dalam pokmas menjalakan program tersebut, lantas yang mengawasi siapa?’’ sergahnya.

Masyarakat menuding pemdes tidak paham pembiayaan program PTSL yang telah diatur Permen-ATR/BPN 6/2018 serta SKB Tiga Menteri (Men-ATR/BPN, Mendagri, Mendes-PDTT).

Pun aturan turunannya, Perbup Pacitan 6/2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL yang Dibebankan kepada Masyarakat.

‘’Sebetulnya bisa mengunakan APBDes. Ini terkesan ngawur. Menurut kami harus disikapi dan ditelisik,’’ desaknya.

Aksi yang didikuti sekitar 50 massa ini juga mendesak pemdes agar program unggulan pemerintah pusat ini dijalankan sesuai regulasi.

Pun pemdes lebih bisa menerapkan aturan main yang ada.

‘’Tujuan kami agar menjadi baik kebijakan-kebijakan  pemerintah desa,’’ jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemdes Jatigunung belum memberikan komentar saat dikonfirmasi. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #PTSL #desa #pungli #biaya