PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Pacitan perlu perhatian serius semua pihak.
Selain angkanya masih terbilang tinggi, alasan menikah di usia belia cukup memprihatinkan.
‘’Rata-rata yang mengajukan dispensasi pernikahan dini (diska) karena hamil duluan,’’ kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan Nur Habibah, Minggu (11/8).
Berdasarkan catatannya, pada 2021 lalu ada 312 remaja yang mengajukan diska.
Sementara tahun 2022 mencapai 308 kasus, tahun 2023 mencapai 201 perkara dan tahun ini hingga Juli ada 37 perkara pernikahan dini di Pacitan.
‘’Rata-rata mereka berusia di bawah 19 tahun, lulusan SMP atau masih SMA,’’ sebutnya.
Angka ini realtif turun pasca nota kesepahaman bersama antara PA dan Pemkab Pacitan.
Nota kesepahaman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan nomor 471.141/037/408.47/2023 tentang Pencegahan Kasus Pernikahan Dini.
Namun kasus yang ada di Pacitan saat ini masih tergolong tinggi.
‘’Turun lumayan drastis, setelah ada kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, KUA dan Pengadilan Agama dengan seringnya melakukan penyuluhan hingga desa-desa,’’ tuturnya.
Menurut Habibah, jika telah terjadi hamil pranikah, pihaknya tidak bisa menolak.
Sehingga, hanya memberikan pendampingan dan pembekalan agar menjaga keutuhan rumah tangga.
Fenomena tersebut menjadi pertanda penting.
Yaitu, kesadaran masyarakat tentang hukum perkawinan terbilang rendah.
‘’Memaksakan pernikahan dini terutama akibat pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan akan sangat berdampak buruk pada masa depan,’’ paparnya.
Kasus pernikahan dini juga berdampak terhadap angka stunting di Pacitan.
Rata-rata, wilayah yang memiliki angka pernikahan dini tinggi, juga terdapat angka stunting yang tinggi.
Penyebabnya adalah kesadaran mengenai pentingnya imunisasi sebelum hamil masih rendah.
Stunting merupakan permasalahan yang berkaitan dengan ibu yang berencana menikah, hamil, serta proses tumbuh kembang anak.
Selain itu, menurut dia, pola makan dan pola asuh anak juga cukup menentukan. ‘’Selain matang secara usia, syarat menikah seharusnya juga matang secara mental,’’ jelasnya. (hyo/sat)
Fakta Pernikahan Dini di Pacitan
- 376 kasus pernikahan dini pada 2020
- 312 kasus pernikahan dini pada 2021
- 308 kasus pernikahan dini pada 2022
- 201 kasus pernikahan dini pada 2023
- 37 kasus pernikahan dini pada 2024