Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ironis! Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Kian Masif, Padahal Anggaran Penindakan Besar

Nur Cahyono • Kamis, 26 September 2024 | 16:00 WIB

 

Ilustrasi rokok ilegal (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi rokok ilegal (JAWAPOS.COM)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Penerimaan cukai ditargetkan naik menjadi Rp 244,2 triliun atau sekitar 5,9 persen di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Termasuk di dalamnya cukai tembakau. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal semakin merajalela yang berpotensi merugikan negara.

Tak terkecuali di Kabupaten Pacitan. Diklaim masih dalam skala kecil, namun peredaran rokok ilegal cenderung makin masif di pasaran.

Sehingga, patut menjadi atensi pemkab setempat.

‘’Di Pacitan memang ditemukan beberapa rokok ilegal namun masih skala kecil,’’ kata Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi, Rabu (25/9).

Ardyan mengklaim beberapa kali melakukan operasi bersama pihak bea cukai atas peredaran rokok non-cukai.

Meski telah mendapat anggaran Rp 2,1 miliar untuk penindakan,  masih ada rokok ilegal di Kota 1001 Gua.

Sebab, didistribusikan melalui platform online.

‘’Kendalanya karena distribusikan rokok non-cukai secara online,’’ dalihnya.

Pihaknya menyasar sejumlah pasar karena rokok ilegal paling banyak ditemukan di tempat tersebut.

Namun, sering kali terjadi di wilayah perbatasan. Sehingga dibutuhkan kerja sama dengan kabupaten tetangga seperti Wonogiri (Jawa Tengah), Ponorogo, dan Trenggalek.

‘’Saat ini kami menyasar sejumlah pasar, termasuk toko kelontong,’’ ujarnya.

Terkait upaya sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, pihaknya memiliki keterbatasan meskipun jangkauannya luas.

‘’Kalau ada temuan, biasanya kita peringatkan pemilik warung untuk tidak menjual lagi. Barangnya kami sita. Kita bayar, karena kalau serta merta kami sita kasihan juga pedagang kecil, karena mereka hanya dititipi,’’ jelasnya. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#cukai #ilegal #pacitan #anggaran #rokok #satpol pp