Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Netralitas Kades dalam Pilkada Pacitan Dipersoalkan, Bawaslu Terima Satu Laporan dan Empat Aduan 

Nur Cahyono • Minggu, 13 Oktober 2024 | 00:00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Samsul Arifin
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Samsul Arifin

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Masa kampanye Pilkada 2024 telah berlangsung sejak 25 September lalu.

Selama tiga pekan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan telah menerima sejumlah laporan dan aduan dugaan pelanggaran kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu Pacitan Samsul Arifin, ada satu laporan dugaan pelanggaran yang masuk, yakni terkait netralitas kepala desa (Kades).

Namun laporan tersebut tidak dapat diteruskan lantaran pelapor tidak melengkapi syarat formil hingga batas waktu yang ditentukan.

‘’Karena tidak melengkapi syarat formil, otomatis laporan tidak dapat diregister atau dilanjutkan,’’ katanya kemarin (11/10).

Selain itu Bawaslu juga menerima empat aduan dugaan netralitas Kades.

Nantinya, lanjut Syamsul, masih perlu kajian formil dan materiilnya untuk bisa diputuskan.

‘’Dalam waktu tujuh hari penelusuran, jika terpenuhi syarat formil maka akan menjadi temuan Bawaslu,’’ sebutnya.

Pada tahapan Pilkada Serentak 2024 ini, Bawaslu memiliki tim siber yang bertugas mengawasi dunia maya. Siapa pun bisa melapor ke Bawaslu.

Pihaknya menyoroti ketidaknetralan ASN selama masa kampanye.

Untuk itu ASN diminta menjaga sikap profesionalisme mereka dengan tidak menunjukkan afiliasi politik dalam bentuk apa pun. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#kades #pacitan #pilkada #2024 #netralitas #desa #kampanye