Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bukan Uang Tunai, Pemkab Pacitan Ganti Rugi Sapi Mati akibat PMK dengan Cara Ini

Nur Cahyono • Jumat, 24 Januari 2025 | 20:30 WIB
VAKSIN: Populasi sapi di Pacitan sebagian telah divaksinasi anti-PMK. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PACITAN)
VAKSIN: Populasi sapi di Pacitan sebagian telah divaksinasi anti-PMK. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PACITAN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Pacitan belum berhenti.

Para peternak yang sapinya mati karena penyakit ini mengalami kerugian besar.

Pemkab Pacitan pun tak tinggal diam. Skema ganti rugi dengan pedhet (anak sapi) senilai Rp 5 juta per ekor untuk peternak terdampak sedang dirancang.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan Sugeng Santoso, kebijakan ini merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD.

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji telah menyetujui program ini.

Saat ini masih dalam tahap penyusunan regulasi melalui peraturan bupati (perbup).

‘’Pemberian ganti rugi ini bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan pedhet agar peternak tetap bisa melanjutkan usaha mereka,’’ katanya kemarin (23/1).

Untuk bisa menerima ganti rugi ini, peternak harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Seperti bukti kematian ternak yang didukung saksi warga sekitar atau surat pernyataan dari pemerintah desa setempat.

Selain itu, pencairan bantuan akan dilakukan setelah wabah PMK mereda. ‘’Saat ini sedang pendataan,’’ sambungnya.

Pemkab berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban peternak yang terdampak dan memastikan usaha peternakan tetap berkelanjutan. (hyo/sat)

Update PMK*

*Per Senin (20/1/2025)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #sapi #penyakit mulut dan kuku #ganti rugi #ternak #pmk