Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Mantan Pegawai Bank di Pacitan yang Korupsi Duit Nasabah Dapat Vonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Nur Cahyono • Jumat, 31 Januari 2025 | 01:00 WIB
Ilustrasi Keadilan Hukum. Sumber: (Racool_studio / Freepik)
Ilustrasi Keadilan Hukum. Sumber: (Racool_studio / Freepik)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya telah memutus perkara atas terdakwa Mahuda Setiawan (MS).

Mantan relationship manager salah satu bank pemerintah di Pacitan ini dinyatakan menyalahgunaan kelonggaran fasilitas kredit modal kerja 2023.

Dalam amar putusannya pekan lalu, majelis hakim turut memvonis MS hukuman uang pengganti yang apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Atas salah satu putusan ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menyatakan banding setelah diberi waktu sepekan. 

Sebab, dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 961 juta.

Jika uang tersebut tidak dibayar, maka MS harus menjalani hukuman pidana tambahan selama 2,5 tahun.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto, banding diajukan karena putusan majelis hakim tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU.

‘’Tuntutan kami lima tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayar, namun majelis hakim memutuskan 2,5 tahun,’’ kata Yusaq kemarin (28/1).

MS didakwa menyalahgunaan wewenang dalam kelonggaran fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada nasabah.

Tindakannya menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

JPU yang dipimpin Ratno Timur Habeahan Pasaribu menilai vonis majelis hakim terlalu ringan mengingat dampak dari praktik rasuah terdakwa.

JPU berharap Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor menjatuhkan hukuman lebih berat atas upaya bandingnya.

Putusan pengadilan dalam kasus ini dianggap sangat penting untuk memberikan efek jera pelaku dan mengembalikan kerugian negara.

Dengan pengajuan banding ini, proses hukum atas terdakwa MS masih akan berlanjut. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #bank #vonis #banding #korupsi #nasabah