PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Pacitan belum mencapai target.
Dari total 7.000 dosis vaksin yang tersedia, hingga awal Februari 2025, baru sekitar 6.127 dosis yang digunakan.
Sehingga masih ada sisa 874 dosis. Sementara, jumlah hewan yang telah divaksin 2.936 ekor sapi serta 6.381 kambing dan domba.
Vaksinasi yang ditarget rampung pada akhir Januari 2025 lalu terkendala medan sulit dan sebaran ternak yang luas.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan Sugeng Santoso.
"Sebaran ternak di Pacitan hingga pelosok desa. Mobilitas petugas tekendala terutama di wilayah perbukitan dengan akses yang sulit,’’ ucapnya, Senin 3 Februari 2025.
Selain itu, keterbatasan tenaga vaksinator juga memperlambat realisasi capaian vaksinasi di Pacitan.
Tenaga kesehatan hewan di DKPP harus membagi fokus antara vaksinasi dan pengobatan ternak yang sudah terinfeksi PMK.
Sebab, kasus PMK di Kabupaten Pacitan juga terus bertambah. Hingga 2 Februari 2025, sebanyak 139 dari total 171 desa/kelurahan telah terdampak telah terdampak.
Total 1.369 ekor ternak terinfeksi. Dari jumlah tersebut, 990 ekor masih sakit, 147 ekor mati, 152 ekor sembuh, dan 80 ekor dipotong paksa.
Penyebaran virus penyakit mulut dan kuku yang cepat semakin memperberat tugas tim di lapangan.
Sugeng menegaskan bahwa vaksinasi harus diprioritaskan bagi ternak sehat di wilayah yang masih bebas PMK atau zona hijau.
"Strategi utama kami adalah mencegah penyebaran lebih luas dengan vaksinasi di daerah yang masih bebas PMK," terangnya.
"Namun, kami juga harus meningkatkan kecepatan vaksinasi agar cakupannya lebih luas,’’ tambah Sugeng.
Dengan stok vaksin yang semakin menipis, pihaknya berharap adanya tambahan vaksin untuk mempercepat pengendalian wabah PMK di Kabupaten Pacitan. (hyo/sat)
FAKTA ANGKA PMK di PACITAN
- 7000 dosis vaksin PMK tersedia
- 127 dosis vaksin digunakan
- 874 dosis vaksin tersisa
- 936 ekor sapi telah divaksin
- 381 kambing dan domba divaksin
Editor : Budhi Prasetya