PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus kredit fiktif dengan terdakwa Sulastri, warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, menggelinding liar.
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua tersangka baru dari pengembangan kasus ini.
Yakni G, kepala unit bank penyalur kredit. Juga A, marketing bank tersebut.
Keduanya pun tidak terima dengan status tersangka yang disematkan kejaksaan tersebut.
Mereka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.
Sidang lanjutan yang digelar kemarin (6/3) menghadirkan penyidik yang memberikan keterangan mengenai dasar hukum penetapan kedua tersangka baru tersebut.
Puji Dwi Utomo, penasihat hukum para tersangka, mengklaim bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus rasuah yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
‘’Berdasarkan audit internal, tidak ada temuan yang menunjukkan pelanggaran standard operational procedure (SOP) perbankan,’’ kata Puji usai Sidang.
Dalam persidangan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu mengungkap bahwa sejak awal penyelidikan sudah ada empat tersangka potensial.
Yakni Sulastri dan Suyanto yang merupakan perangkat desa setempat. Juga dua pejabat bank tersebut.
Ratno menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.
‘’Mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga pemeriksaan saksi dan dokumen bank terkait,’’ katanya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menerima tagihan kredit dari salah satu bank di Pacitan.
Padahal, 47 warga Desa Ploso tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman. Tetapi tiba-tiba memiliki utang dengan nilai fantastis.
Kejari pun mulai menyelidiki kasus ini dan menangkap Sulastri pada 3 Oktober 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, saksi kunci yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa praktik ini diduga melibatkan lebih banyak pihak.
Majelis hakim bahkan meminta JPU untuk mendalami peran pejabat bank serta kepala desa yang mengeluarkan surat keterangan usaha (SKU) palsu untuk pencairan kredit.
Skandal ini berlangsung sejak 2020 hingga 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Namun, hasil audit inspektorat menunjukkan kerugian riil Rp 961 juta.
Sementara Suyanto, perangkat desa yang juga menjadi tersangka utama, masih buron.
Dia terakhir terlacak di Johor, Malaysia, sebelum dikabarkan berpindah ke Thailand berdasarkan keterangan interpol.
Proses praperadilan yang diajukan dua tersangka dari pihak bank akan menjadi babak baru dalam kasus ini.
Jika permohonan mereka dikabulkan, status tersangka bisa gugur. Namun, jika ditolak, mereka harus bersiap menghadapi proses hukum yang lebih panjang. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani