Jawa Pos Radar Madiun – Institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, yang menjabat sebagai Penjabat Kasat Tahti (Barang Bukti dan Tahanan), diduga memperkosa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan dugaan tindak asusila tersebut.
Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu 4–6 April 2025. Korban diketahui bernama PW, 21, asal Wonogiri, Jawa Tengah.
Dia ditangkap pada 15 Februari lalu karena diduga menjadi mucikari anak di bawah umur di salah satu hotel di Pacitan.
’’Kami sudah lakukan penyelidikan internal dan ditemukan adanya unsur ketidakprofesionalan dari petugas jaga tahanan,’’ ungkap Ayub, Jumat (18/4).
Saat ini, Aiptu LC telah ditempatkan dalam status khusus (dipatsus) oleh Propam Polda Jatim.
Proses pemeriksaan intensif terhadapnya tengah berjalan. Sementara korban telah dibawa ke Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan oleh pihak berwenang.
’’Nanti kronologi lengkapnya akan kami sampaikan setelah hasil pemeriksaan rampung,’’ ujar Ayub.
Jika terbukti bersalah, oknum tersebut terancam hukuman berat. Mulai dari demosi, sidang etik, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
’’Sanksinya akan ditentukan setelah sidang kode etik,’’ tegas Ayub. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto