Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tahanan Polres Pacitan yang Diperkosa Oknum Polisi Mengaku Trauma Berat, Begini Kata Kuasa Hukum

Nur Cahyono • Selasa, 22 April 2025 | 16:39 WIB
DISIDIK: PW saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polres Pacitan dengan perkara dugaan kasus prostitusi online pada Februari lalu.
DISIDIK: PW saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polres Pacitan dengan perkara dugaan kasus prostitusi online pada Februari lalu.

Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan pemerkosaan melibatkan oknum polisi Polres Pacitan, Aiptu LC, terhadap tahanan perempuan berinisial PW, 21, menjadi perhatian publik.

Terlebih, peristiwa memilukan itu diduga terjadi di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Sebelumnya, PW ditangkap bersama IA, 18 di Hotel Minang Permai, pada 26 Februari lalu. Keduanya disangka terlibat praktik prostitusi online atau open BO.

Dalam kasus ini, PW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi muncikari dan dijerat Pasal 506 KUHP.

Namun, versi berbeda disampaikan kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi.

Menurutnya, kliennya tidak menjual IA kepada pria hidung belang, melainkan keduanya datang ke Pacitan untuk open BO atas inisiatif masing-masing.

’’Mereka masih saudara dekat. IA adalah anak tantenya. Karena PW berusia 21 tahun, dia dikenai Pasal 506. Padahal keduanya menjajakan diri sendiri,’’ jelas Fahmi.

Fahmi menambahkan, saat membesuk kliennya pada 8 April lalu, PW tampak sangat ketakutan dan ingin segera keluar dari ruang tahanan.

Dia berharap proses hukum terhadap PW bisa diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ).

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis kepada PW.

Sementara itu, dugaan tindak asusila yang menyeret Aiptu LC kini ditangani Propam Polda Jatim.

Yang bersangkutan telah dikenakan status penempatan khusus (patsus) sambil menunggu hasil penyelidikan.

’’Untuk perkara pemerkosaan, biar penyidik Polda Jatim yang memberikan keterangan. Saat ini kami masih fokus pada proses hukum Pasal 506,’’ ujar Fahmi. (hyo/her)

Editor : Mizan Ahsani
#polisi #Polres Pacitan #pemerkosaan #tahanan