Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Usut Kasus Kredit Fiktif Pacitan, Kasi Intel Kejari: Sejak Awal Penyelidikan, 4 Orang Berpotensi Tersangka

Nur Cahyono • Rabu, 23 April 2025 | 03:10 WIB
DISITA: Rumah warga Pacitan disita bank. Padahal ia korban kredit fiktif yang diajukan orang lain dan disetujui bank tersebut.
DISITA: Rumah warga Pacitan disita bank. Padahal ia korban kredit fiktif yang diajukan orang lain dan disetujui bank tersebut.

Jawa Pos Radar Madiun – Skandal kredit fiktif yang menyeret nama warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, terus meluas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Ganjar Pramudiya, kepala unit bank penyalur kredit di Tegalombo, serta Nur Setya Ardi Arima, selaku marketing bank pada periode Februari lalu.

Penetapan dua nama itu melengkapi deretan tersangka sebelumnya, yakni Sulastri dan Suyanto.

’’Sejak awal penyelidikan, sudah ada empat tersangka potensial. Dua dari warga, dua lainnya dari internal bank. Semua sudah melalui proses mulai dari Sprindik, SPDP, hingga pemeriksaan saksi dan dokumen bank,’’ tegas Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Senin (21/4).

Namun, penasihat hukum Ganjar dan Ardi membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar tersebut.

’’Berdasarkan audit internal, tidak ditemukan pelanggaran SOP perbankan,’’ terang kuasa hukum tersangka, Puji Dwi Utomo, saat dikonfirmasi 3 Maret lalu.

Di sisi lain, Kejari Pacitan belum banyak berkomentar soal penetapan dua tersangka baru ini.

’’Keberadaan Suyanto masih kami telusuri. Nanti akan kami sampaikan saat waktunya tiba,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto.

Kasus ini mencuat sejak puluhan warga Desa Ploso mengeluh menerima tagihan pinjaman dari bank, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan kredit.

Sebanyak 47 warga tercatat mendadak memiliki utang bernilai fantastis.

Kejanggalan itu pun dilaporkan. Kejari Pacitan langsung bertindak. Hasilnya, Sulastri ditangkap pada 3 Oktober 2024 di Bandara Soekarno-Hatta setelah sempat masuk DPO.

Dia ditangkap oleh tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menghadirkan saksi-saksi kunci yang menyebut keterlibatan sejumlah pejabat bank dan perangkat desa lainnya.

Bahkan, majelis hakim meminta jaksa mendalami peran oknum yang menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif demi pencairan dana kredit.

Sementara itu, Suyanto yang disebut sebagai aktor utama masih buron. Dia terakhir diketahui berada di Johor, Malaysia, sebelum diduga berpindah ke Thailand. Proses hukum kasus ini masih terus berjalan. (hyo/her)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #bank #kredit fiktif