Jawa Pos Radar Madiun – Di tengah sorotan publik terhadap ancaman terorisme di Pacitan, kasus pemerkosaan yang menimpa tahanan perempuan berinisial PW tetap menjadi perhatian.
Kamis (24/4) lalu, PW kembali ke Rutan Polres Pacitan usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Dia langsung mengikuti proses pemeriksaan tahap dua dalam perkara mucikari yang menjeratnya.
’’Iya, sudah di Pacitan,’’ kata kuasa hukum PW, Mustafa Ali Fahmi, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Pacitan, kemarin (26/4). ’’Hari ini sudah menjalani pemeriksaan tahap dua,’’ imbuhnya.
PW merupakan tahanan dalam kasus dugaan praktik mucikari.
Namun, di tengah proses hukum yang dijalaninya, PW justru menjadi korban rudapaksa oleh Aiptu LC, yang kala itu menjabat sebagai Pjs Kasat Tahti Polres Pacitan.
Aksi bejat itu dilakukan di ruang berjemur tahanan wanita dan terungkap setelah Bidpropam Polda Jatim melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aiptu LC terbukti melakukan tindakan cabul sebanyak empat kali terhadap korban.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Rabu (23/4) lalu memutuskan Aiptu LC bersalah.
Dia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan penempatan khusus selama 20 hari. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto