Jawa Pos Radar Madiun – Meski tren pernikahan anak di Pacitan menurun dalam dua tahun terakhir, fenomena ini masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Hingga April 2025, tercatat sudah 11 kasus pernikahan dini.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, menyebutkan bahwa angka pernikahan anak menurun signifikan dari 171 kasus pada 2023 menjadi 59 kasus pada 2024.
“Penurunan ini patut disyukuri, tapi tetap harus diwaspadai karena mayoritas penyebabnya adalah kehamilan di luar nikah,” ujarnya, Selasa (6/5).
Dari 12 kecamatan di Pacitan, Tulakan dan Nawangan menjadi dua wilayah dengan angka tertinggi selama tiga tahun terakhir. Masing-masing mencatat 206 dan 199 kasus.
Sejak 2024, Pemkab Pacitan menolak seluruh pengajuan dispensasi nikah yang tidak dilatarbelakangi kehamilan.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam menekan angka pernikahan anak,” tegas Jayuk.
DPPKB-PPPA terus menggalakkan berbagai program pencegahan.
Di antaranya, MoU dengan Pengadilan Agama, sosialisasi ke sekolah melalui program go to school, penyuluhan ke desa-desa, hingga kolaborasi dengan PKK dan program Bina Keluarga Remaja (BKR).
Selain itu, pemkab juga menggencarkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pernikahan Anak.
“Pernikahan anak bukan hanya persoalan statistik, tetapi soal masa depan generasi. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto