Jawa Pos Radar Madiun – Aksi penipuan dengan modus gadai motor menjerat Joko Prasetyo (36), warga Desa Menadi, Pacitan.
Ia dilaporkan ke polisi setelah diduga mengancam, menipu, dan memeras gadis 20 tahun asal Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo.
Kasus ini mencuat setelah korban, Putri Ayu Lia Safitri, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pacitan pada akhir April lalu.
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Khoirul Maskanan menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 22 April.
Joko dan rekannya berinisial GP menawarkan sepeda motor Honda Beat abu-abu AE 2917 ZE kepada korban dengan iming-iming gadai senilai Rp 5 juta. Transaksi dilakukan di depan Alfamart Arjosari pada 23 April.
Namun, enam hari kemudian, Joko tiba-tiba mengaku sebagai pemilik sah motor tersebut.
Ia mengancam korban akan melaporkannya ke polisi sebagai penadah jika kendaraan tak dikembalikan. Karena takut, korban pun menyerahkan motor itu kembali.
“Korban tidak bisa menghubungi GP dan akhirnya memilih mengembalikan motor. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polres,” jelas Khoirul.
Dari hasil penangkapan Joko, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna emas serta sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci dan STNK.
Joko kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. “Sementara tersangka GP masih dalam pengejaran,” tegas Khoirul. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto