Jawa Pos Radar Madiun – Praktik titip nama di Kartu Keluarga (KK) untuk mengakali jalur zonasi maupun domisili bakal kentara seiring perubahan sistem penerimaan siswa baru (SPMB) pada tahun ajaran baru kali ini.
Pasalnya, sistem zonasi berbasis KK yang sempat dipakai ketika penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun lalu tak lagi digunakan.
Sebaliknya, saat ini proses penerimaan murid baru menggunakan pendekatan domisili berupa jarak riil tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan.
Langkah ini dianggap lebih adil dan akurat untuk menentukan penerimaan siswa.
’’Dengan sistem domisili, tidak lagi melihat wilayah administratif berdasarkan KK, melainkan jarak aktual tempat tinggal ke sekolah. Ini menghindari praktik numpang KK,’’ jelas Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan, Budiyanto, kemarin (12/6).
Selain lebih adil, kata dia, sistem baru ini juga mempertimbangkan sebaran sekolah, daya tampung, dan domisili siswa.
’’Kemudian, kita didorong bekerja sama dengan sekolah swasta untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat,’’ ungkapnya.
Pada SPMB SD dan SMP negeri tahun ini telah ditetapkan empat jalur penerimaan.
Meliptui jalur domisili dengan kuota 40 persen untuk SMP, jalur prestasi (25 persen), afirmasi (20 persen) dan mutasi (5 persen).
’’Untuk jenjang SD, jalur domisili tetap menjadi prioritas utama,’’ ujar Budiyanto.
Selain itu, menurut dia, SPMB diklaim membawa semangat baru dalam pemerataan mutu, inklusivitas, dan integrasi sosial.
Siswa akan lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal dan komunitasnya.
Dengan harapan, dapat menciptakan ikatan sosial yang kuat antar pelajar.
’’Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi bagian dari upaya menyeluruh untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan bermutu untuk semua,’’ pungkasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto