Jawa Pos Radar Pacitan – Ribuan pekerja sektor informal di Pacitan kini memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Total 7.674 pekerja rentan resmi menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) atas dukungan dari Pemkab Pacitan.
Peluncuran program itu digelar di Orientation Theater Galeri SBY-ANI, Kamis (26/6).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan Sultan menyebut program menyasar kelompok berisiko tinggi, seperti penderes, nelayan, dan petani tembakau.
’’Pendaftaran dilakukan bertahap. Nelayan sejak Januari, penderes Mei, dan petani tembakau mulai 1 Juli 2025,’’ ujarnya.
Rinciannya, 2.194 penderes, 2.500 nelayan, dan 2.980 petani tembakau kini tercatat sebagai peserta aktif.
Peserta akan menerima pengobatan tanpa batas untuk kecelakaan kerja, santunan hingga 48 kali gaji, serta beasiswa maksimal Rp 174 juta bagi dua anak.
Kemudian, program JKM dengan santunan sebesar Rp 42 juta untuk risiko meninggal dunia karena sebab apapun selain kecelakaan kerja yang telah menjadi peserta minimal tiga bulan berturut-turut.
Lalu, santunan berupa uang pemakaman Rp 10 juta bagi peserta yang meninggal sebelum kepesertaan tiga bulan.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Pacitan Deni Cahyantoro menyebut program ini sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan.
’’Untuk penderes dan nelayan, iuran ditanggung APBD. Petani tembakau dari DBHCHT,’’ ucapnya.
Kepala DKPP Sugeng Santoso menambahkan, keluarga peserta diminta proaktif melapor jika terjadi risiko. ’’Agar hak peserta bisa segera diberikan,’’ tegasnya.
Binti Rohmatin, ahli waris yang menerima santunan, menyatakan program ini sangat membantu. ’’Ini perlindungan nyata, bukan janji,’’ ungkapnya.
Pemkab menargetkan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dari angka saat ini yang masih 15,41 persen agar perlindungan semakin luas. (hyo/her/adv)
Editor : Hengky Ristanto