Jawa Pos Radar Pacitan – Sidang lanjutan kasus pengancaman terhadap anggota kepolisian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Kamis (31/7).
Dua terdakwa, Ahmad Junedi dan Adi Sahputra, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keduanya didakwa mengancam anggota Satlantas Polres Pacitan saat proses mediasi kecelakaan kendaraan pengangkut BBM ilegal, April lalu.
Dalam persidangan, JPU Destian Rama dan Nurhadi menyebut Junedi mengancam akan meledakkan dan menggorok leher polisi jika kasus rekannya tidak dihentikan.
“Jika saya ditugaskan menggorok, saya akan menggorok. Jika diperintahkan meledakkan, kami akan meledakkan,” kutip JPU dalam dakwaan.
JPU menyatakan Junedi mengaku sebagai teroris, sementara Adi merupakan mantan narapidana kasus terorisme.
Ancaman itu membuat aparat berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polda Jatim untuk pengamanan tambahan.
Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951.
“Tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar Nurhadi.
Kuasa hukum terdakwa, Imam Bajuri, menilai tuntutan tersebut berlebihan.
Menurutnya, pernyataan kliennya bernada gurauan dan disampaikan jujur, termasuk pengakuan sebagai mantan napiter.
“Proses mediasi sudah menuju damai dengan ganti rugi Rp10 juta dan perbaikan kendaraan. Tapi kasus ini justru dikembangkan,” katanya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto