Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

13 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Pacitan, Pemilik Dipanggil Bea Cukai! Ini Sanksi yang Mengancam

Nur Cahyono • Jumat, 8 Agustus 2025 | 03:05 WIB
Petugas Satpol PP dan Bea Cukai menyita ribuan batang rokok ilegal dari salah satu toko di Desa Bangunsari, Pacitan, Selasa (5/8).
Petugas Satpol PP dan Bea Cukai menyita ribuan batang rokok ilegal dari salah satu toko di Desa Bangunsari, Pacitan, Selasa (5/8).

Jawa Pos Radar Pacitan – Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejari Pacitan menggelar razia rokok ilegal di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Selasa (5/8).

Hasilnya, sebanyak 13.512 batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan.

Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi menyebut razia dimulai sejak pukul 06.00 hingga 12.25 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek.

“Total ada 676 bungkus rokok ilegal,” ungkapnya.

Rokok tersebut terdiri atas Lucca Ungu (338 bungkus), Luca Merah Putih (66), Newcastle (78), Newcastle Orange (177), Manchaster (15), Este Putih (1), dan Este Ungu (1).

Rokok-rokok itu diketahui milik Yanto, warga Dusun Kradenan, Desa Bangunsari.

Ia juga tercatat sebagai pemilik CV Trend Ozi Pradana di Jalan Kelapa Gading.

“Surat pemanggilan sudah kami layangkan. Ia diminta hadir ke Kantor Bea Cukai Madiun Kamis mendatang,” jelas Ardyan.

Selain penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pedagang.

Ardyan menambahkan, rokok ilegal umumnya tidak berpita cukai atau menggunakan cukai palsu.

Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menekan peredarannya di wilayah Pacitan. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #satpol pp pacitan #rokok ilegal #rokok tanpa cukai #operasi pasar rokok #razia rokok ilegal #bea cukai madiun #pelanggaran cukai