Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemkab Pacitan Resmi Batasi Pemakaian Sound System, Maksimal 85 Desibel di Permukiman

Nur Cahyono • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 23:15 WIB
Keberadaan sound horeg di tengah masyarakat telah menimbulkan pro dan kontra. ILUSTRASI GRAFIS: RADAR MADIUN
Keberadaan sound horeg di tengah masyarakat telah menimbulkan pro dan kontra. ILUSTRASI GRAFIS: RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Pacitan – Pemkab Pacitan resmi membatasi penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat.

Kebijakan itu tertuang dalam dua surat edaran yang ditandatangani Sekda Heru Wiwoho, Kamis (8/8), untuk menjaga ketertiban umum.

Dalam Surat Edaran Nomor 300/2171/408.50/2025 dan 300/2172/408.50/2025 disebutkan, sound system hanya boleh digunakan pukul 07.00–22.00 WIB, kecuali dengan izin khusus.

Penggunaan wajib dihentikan saat azan berkumandang.

Tingkat kebisingan dibatasi maksimal 85 desibel di permukiman dan 100 desibel untuk konser atau ruang terbuka.

Di tempat ibadah, sekolah saat jam belajar, rumah sakit, dan puskesmas, volume harus diperkecil atau dimatikan.

Jumlah subwoofer juga dibatasi, maksimal delapan unit di permukiman atau jalan umum, 12 unit di kendaraan, dan 16 unit di lapangan.

Ukuran perangkat tidak boleh melebihi dimensi kendaraan pengangkut.

“Penyelenggara bertanggung jawab atas ketertiban dan kerugian. Camat dan lurah wajib berkoordinasi menjaga kondusivitas wilayah,” tegas Heru. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #aturan sound system #sound system #Pemkab Pacitan #pembatasan volume #heru wiwoho