Jawa Pos Radar Pacitan – Fatwa haram penggunaan sound horeg atau pengeras suara dengan volume berlebihan menuai respons pelaku usaha jasa sound system di Pacitan.
Yudi Sudjatmoko, pemilik rental sound terbesar di daerah itu, menilai penilaian haram terlalu berlebihan.
Menurut Yudi, pelaku usaha justru mengutamakan kualitas suara yang jernih dan nyaman.
Namun, permintaan konsumen kerap mengarah pada volume tinggi.
“Kalau hajatan di kampung harus terdengar sampai gunung seberang. Kalau tidak, mereka tidak mau bayar,” ujarnya, Senin (11/8).
Dia menegaskan, kebijakan volume tinggi biasanya datang dari pihak penyewa.
“Contoh waktu lomba Rontek, dari panitia sudah menentukan penggunaan sound seperti ini, ya kami ikuti,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkab Pacitan mengeluarkan surat edaran pembatasan sound horeg.
Aturan mencakup jam operasi pukul 07.00–22.00, batas kebisingan maksimal 85 desibel di permukiman dan 100 desibel di area terbuka, serta pembatasan jumlah subwoofer.
Bagi Yudi, solusi terbaik adalah edukasi masyarakat agar memahami pentingnya penggunaan sound system yang ramah lingkungan dan pendengaran. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto