Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Seorang Ayah di Pacitan Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak SD

Nur Cahyono • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20:47 WIB
Pandu Tri Raharjo dan Sunarko digelandang ke dalam sel tahanan karena terlibat kasus rudapaksa terhadap orang dekat mereka. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Pandu Tri Raharjo dan Sunarko digelandang ke dalam sel tahanan karena terlibat kasus rudapaksa terhadap orang dekat mereka. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Dua kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terungkap hampir bersamaan di Pacitan.

Ironisnya, pelaku justru orang dekat korban.


Kasus pertama terjadi di Kecamatan Nawangan.

Seorang siswi SMP, sebut saja Melati, terungkap hamil setelah pihak sekolah curiga dengan kondisi kesehatannya.

Setelah diperiksa, korban positif hamil hingga melahirkan.

Polisi menetapkan Pandu Tri Raharjo (PTR), warga Desa Nawangan, sebagai tersangka.

’’Pelaku memanfaatkan akses rumah korban dari pintu belakang dan secara paksa melakukan hubungan sebanyak dua kali,’’ jelas Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko dalam konferensi pers, kemarin (29/8).

Kasus kedua lebih menyayat hati.

Di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung, seorang ayah kandung, Sunarko (43), merudapaksa anaknya sendiri secara berulang sejak korban masih kelas 1 SD hingga kini berusia 15 tahun.

’’Pelaku mengancam korban dan memaksanya menuruti nafsu bejat berulang kali,’’ tambah Dwi.

Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Jakarta dan Surabaya sebelum ditangkap 20 Agustus lalu.

Kedua tersangka dijerat dengan UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

’’Korban kini mendapat pendampingan khusus dari pihak berwenang dan lembaga sosial untuk pemulihan trauma fisik maupun psikis,’’ pungkasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #Rudapaksa #nawangan #uu perlindungan anak #anak di bawah umur