Jawa Pos Radar Pacitan – Tenaga honorer di Pacitan dengan masa kerja kurang dari dua tahun belum bisa diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Plt. Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, menegaskan honorer baru hanya bisa menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Mereka belum lama bekerja. Data rinci honorer baru di sejumlah OPD juga belum kami terima,” jelas Ruly, kemarin (18/9).
BKPSDM saat ini hanya mengusulkan 2.321 honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu.
Tahapan yang akan dilalui meliputi penetapan formasi oleh Kemenpan-RB, pengusulan nomor induk ke BKN, hingga penandatanganan perjanjian kerja dengan kepala daerah.
“Yang diusulkan hanya honorer yang sudah memenuhi kualifikasi. Salah satunya masa kerja minimal dua tahun,” imbuhnya.
Hingga kini, BKPSDM belum mendapat arahan tambahan dari pusat mengenai status honorer baru.
Pegawai dengan masa kerja kurang dari dua tahun diimbau tetap bekerja sambil menunggu regulasi terbaru.
“Untuk sementara, mereka tetap dipertahankan di OPD masing-masing,” pungkas Ruly. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto