Jawa Pos Radar Madiun - Kabar mengejutkan muncul setelah viralnya pernikahan beda usia antara Tarman (74), kakek asal Karanganyar, dan Shela Arika (24), gadis muda asal Pacitan.
Usai kabar mahar fantastis senilai Rp 3 miliar itu menghebohkan publik, Tarman kini justru disebut kabur oleh warga sekitar.
Ia melarikan diri usai diduga terungkap bahwa mahar tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
Baca Juga: Cek Rp 3 Miliar untuk Mahar Diduga Palsu, Kakek 74 Tahun yang Nikahi Gadis Pacitan Kini Kabur
Terpidana Kasus Penipuan di Wonogiri
Tak berhenti di situ, berdasarkan penelusuran Radar Madiun, nama Tarman Bin (Alm) Kariyo Sutirto ternyata pernah terseret kasus penipuan.
Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada 22 Juni 2022.
Putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng itu menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
PN menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyebut Tarman terbukti menipu sejumlah pihak.
Barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarman Bin (Alm) Kariyo Sutirto dengan pidana penjara selama dua tahun,” tulis amar putusan PN Wonogiri, dikutip Radar Madiun.
Baca Juga: Deretan Pernikahan Viral dengan Mahar Fantastis, Terbaru di Pacitan Kakek Berikan Cek Rp 3 Miliar
Warga Sudah Mengingatkan Mempelai Perempuan
Seorang tetangga mempelai perempuan di Pacitan membongkar dugaan penipuan oleh Tarman tersebut.
Mengutip akun Instagram @feedgramindo, ia mengklaim bahwa pihak keluarga dan tetangga sudah sempat mengingatkan Shela untuk berhati-hati.
"Semuanya sudah mengingatkan, sedulur-sedulur, tetangga-tetangga. Cuma beliaunya tidak menggubris," katanya.
Ia tak menampik bahwa saat ijab qabul, Tarman memang membawa cek berlogo BCA.
"Ceknya ada, dari BCA ada, Rp 3 miliar riil sebagai mas kawin. Dan itu adalah rekor se-Indonesia. Masalah uangnya ada apa nggak? Gak ada," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jeruk Haris Kuswanto membenarkan adanya pernikahan tersebut. “Benar, pernikahannya di Dusun Sidodadi,” ujarnya, Kamis (9/10) lalu.
Namun, Haris tidak dapat memastikan keaslian cek sebagai mahar pernikahan salah satu warganya tersebut.
“Belum tahu apakah cek tersebut benar-benar asli atau hanya simbolis. Itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut,” bebernya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani