Jawa Pos Radar Madiun – Kepolisian akhirnya buka suara terkait ramainya pemberitaan pernikahan viral antara Tarman, warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan Sheila Arika, gadis asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, jajarannya telah lebih dulu mengambil langkah preventif sebelum isu tersebut mencuat di media sosial.
’’Sebelum berita ini ramai, kami sudah memetakan potensi tindak pidana dan berkoordinasi dengan Polres Wonogiri,’’ jelas Ayub, Jumat (10/10).
Dia mengatakan, Polres Pacitan melalui Kapolsek Bandar, bersama lurah, bhabinkamtibmas, dan babinsa, telah mendatangi rumah keluarga mempelai perempuan.
Tujuannya mencari fakta sebenarnya sekaligus memberikan edukasi kepada warga.
’’Kami memastikan langsung informasi yang beredar bahwa mempelai pria Tarman dikabarkan kabur. Ternyata tidak benar. Berdasarkan keterangan keluarga, keduanya sedang berbulan madu di Purwantoro, Wonogiri,’’ ungkapnya.
Fakta tersebut juga diperkuat dengan panggilan video antara orang tua Sheila Arika dan pasangan pengantin yang disaksikan kapolsek, perangkat desa, dan awak media.
Ayub menegaskan, keluarga pihak perempuan tidak merasa dirugikan terkait mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.
’’Keluarga perempuan menyatakan tidak ada kerugian soal mahar tersebut,’’ imbuhnya.
Meski begitu, kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan tindak pidana lain.
Namun, Ayub mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap ranah privat.
’’Polisi menjaga nama baik keluarga, termasuk hak saudara Tarman untuk berubah dan tidak didiskriminasi sebagai mantan narapidana,’’ tegasnya.
Ayub mengapresiasi kepedulian warga yang aktif memberikan informasi melalui media sosial maupun media massa.
’’Ini bukti warga Pacitan guyub dan peduli, bukan ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain, tapi ingin mencegah agar tidak ada yang dirugikan,’’ tutur kapolres.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu yang belum terverifikasi serta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum. ’’Semakin cepat dilaporkan, semakin baik, agar bisa dicegah hal-hal yang tidak diinginkan,’’ pungkasnya. (hyo/her)
Editor : Mizan Ahsani