Jawa Pos Radar Pacitan - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan Pemkab Pacitan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Salah satunya digunakan untuk pengadaan obat-obatan di seluruh puskesmas dan pustu.
Plt Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan Nur Farida menyebut, pihaknya mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp 10,28 miliar tahun ini.
Anggaran tersebut dinilai sangat membantu karena tidak adanya alokasi pengadaan obat dalam DAK.
’’Kami gunakan anggaran DBHCHT untuk menjaga ketersediaan obat di puskesmas dan pustu agar pelayanan tetap optimal,’’ ujarnya.
Selain pengadaan obat, sebagian dana DBHCHT juga diarahkan untuk renovasi dan pembangunan fasilitas kesehatan.
Di antaranya, renovasi Puskesmas Ngadirojo sebesar Rp 1 miliar, rehab Pustu Ketro Wonojoyo Rp 2,5 miliar, serta pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Gembuk senilai Rp 700 juta.
’’Sebagian sudah rampung, sisanya tahap penyelesaian. Beberapa puskesmas lain juga mendapat bantuan perbaikan,’’ jelas Farida.
Sementara itu, Kepala Dinkes Pacitan dr. Daru Mustiko Aji menyebut, pemanfaatan DBHCHT terbukti memperkuat layanan kesehatan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
’’Membeli rokok legal berarti ikut mendukung pembangunan, termasuk sektor kesehatan yang dibiayai dari DBHCHT,’’ tegasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto