Jawa Pos Radar Pacitan – Pengawasan peredaran rokok ilegal di Pacitan kembali diperketat.
Satpol PP bersama Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan melakukan operasi gabungan di sejumlah wilayah.
Hasilnya, sejak Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 14.520 batang rokok ilegal berhasil disita.
Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi menyebut, razia digelar di Desa Bangunsari (Kecamatan Pacitan), Donorojo, dan Kebonagung.
’’Seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,’’ ujarnya, Senin (20/10).
Meski tren peredaran menurun, pemantauan tetap dilakukan secara rutin.
Petugas menyasar toko dan warung yang pernah terindikasi menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
’’Operasi akan terus berlanjut sampai peredaran rokok ilegal benar-benar tuntas ditekan,’’ tegas Ardyan.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pedagang untuk waspada serta melapor jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.
Ada empat ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai.
Antara lain, polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, dan salah personalisasi atau kode pabrik tidak sesuai.
’’Penindakan ini bukan sekadar soal hukum, tapi bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat,’’ pungkas Ardyan. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto