Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Jual Pupuk di Atas Harga Resmi, Empat Kios di Pacitan Izinnya Dicabut

Nur Cahyono • Rabu, 22 Oktober 2025 | 04:00 WIB
Empat kios pupuk subsidi di Pacitan resmi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pertanian karena melanggar harga eceran tertinggi (HET). Foto: Dok. Radar Pacitan
Empat kios pupuk subsidi di Pacitan resmi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pertanian karena melanggar harga eceran tertinggi (HET). Foto: Dok. Radar Pacitan

Jawa Pos Radar Pacitan – Empat kios resmi penyalur pupuk bersubsidi di Kabupaten Pacitan dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Langkah tegas itu diambil setelah ditemukan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) yang merugikan petani.

“Izin operasional dicabut oleh Kementerian Pertanian,” ujar Kabid Sarana, Prasarana, dan Penyuluh Pertanian DKPP Pacitan Susilo Budi, Selasa (21/10).

Menurutnya, pencabutan izin dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.

Berdasarkan temuan Kementan, terdapat selisih harga cukup besar antara HET dan harga jual di lapangan.

“Rata-rata selisih harga pupuk subsidi jenis urea mencapai Rp20.800 per zak, sedangkan NPK Rp20.950 per zak,” jelasnya.

Selisih harga itu dianggap menekan margin usaha tani dan mengganggu stabilitas harga pangan di tingkat petani.

Pelanggaran terdeteksi melalui sistem pelaporan digital distribusi pupuk nasional, yang memantau setiap transaksi penjualan secara real time.

Meski demikian, hasil klarifikasi dari lapangan menyebutkan empat kios di Pacitan sebenarnya tidak melakukan pelanggaran.

“Sudah kami klarifikasi juga ke PT Pupuk Indonesia, empat kios itu tidak bermasalah. Tapi kami tetap selaras dengan kebijakan pusat,” kata Susilo.

Ia memastikan koordinasi dengan penyuluh dan pemilik kios tetap berjalan agar distribusi pupuk bersubsidi ke petani tidak terganggu.

Secara nasional, Kementerian Pertanian telah mencabut izin 2.039 kios pupuk subsidi yang terbukti menjual di atas HET.

Praktik curang tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp600 miliar per tahun bagi petani di seluruh Indonesia.

“Tidak boleh ada ruang bermain untuk subsidi pupuk,” tegas Susilo. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #kios pupuk Pacitan #DKPP Pacitan #petani Pacitan #Kementerian Pertanian #pencabutan izin kios pupuk #HET Pupuk #pupuk subsidi #pupuk urea NPK #harga pupuk naik