Jawa Pos Radar Pacitan – Pemkab Pacitan akhirnya mengambil langkah tegas terkait meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Pemkab menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.11.1/2944/408.39/2025 tentang larangan pelajar mengendarai motor bagi siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), baik saat berangkat maupun pulang sekolah.
“SE ini diterbitkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas pelajar yang belakangan cukup meresahkan,” ujar Sekda Pacitan Heru Wiwoho, Jumat (24/10).
Catatan kepolisian menunjukkan, dalam dua bulan terakhir tercatat 14 kecelakaan melibatkan pelajar, tiga di antaranya berujung kematian.
Kondisi itu mendorong pemkab mengirimkan SE ke berbagai pihak, mulai dari dinas pendidikan, UPT Dinas Pendidikan Jatim, hingga Kantor Kementerian Agama.
Edaran juga ditujukan kepada seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di Pacitan.
“Wali murid wajib mengawasi dan melarang anaknya agar tidak berkendara sebelum memiliki SIM, baik saat ke sekolah maupun di luar jam sekolah,” tegas Heruwi, sapaan akrabnya.
Sekolah juga diminta berinovasi dalam penyediaan transportasi bagi siswa.
Alternatifnya, orang tua diimbau untuk mengantar dan menjemput anaknya sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pelajar.
“Sekolah juga diperkenankan memberikan sanksi disiplin kepada siswa yang melanggar aturan ini,” tambahnya.
SE tersebut juga ditembuskan ke Kapolres Pacitan untuk dilakukan pengawasan dan tindak lanjut di lapangan.
Pemkab berharap, seluruh pihak menjalankan aturan ini demi keselamatan pelajar dan terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Pacitan. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto