Jawa Pos Radar Pacitan – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) masih menjadi momok di jalan raya.
Data Satlantas Polres Pacitan mencatat, sejak 1 Januari hingga 29 Oktober 2025 terjadi 283 kasus dengan 24 korban meninggal dunia (MD), satu luka berat, dan 355 luka ringan.
Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Moch Angga Bagus Sasangko menyebut, sebagian besar kasus disebabkan kelalaian pengendara.
‘’Mulai dari ceroboh saat menyalip, berbelok tanpa memperhatikan situasi, hingga pelanggaran lalu lintas lainnya,’’ ujarnya, Senin (3/11).
Selain faktor manusia, kondisi jalan juga berkontribusi terhadap tingginya kecelakaan.
Beberapa ruas jalan berlubang dan minim penerangan memicu insiden fatal.
’’Seperti kasus suami-istri yang tewas setelah motornya terperosok ke sungai akibat jalan rusak di jalur menanjak,’’ jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya mengusulkan pemasangan portal di jalur rawan tanjakan dan memperbanyak rambu peringatan.
’’Kami juga intens berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pemkab untuk evaluasi ruas-ruas berisiko tinggi,’’ tambahnya.
Belakangan, Pemkab Pacitan menerbitkan surat edaran larangan pelajar membawa motor ke sekolah.
Kebijakan ini diharapkan menekan angka kecelakaan dan melindungi keselamatan generasi muda.
’’Kami terus mengimbau agar tertib berlalu lintas dan utamakan keselamatan,’’ pungkas Angga. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto