Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pengakuan Ngawur Tarman: Mahar Cek Rp 3 Miliar Ketlisut, Polisi Pakai Laporan Model A setelah Dia Mangkir Dua Kali

Nur Cahyono • Kamis, 6 November 2025 | 23:36 WIB
Tarman memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan untuk klarifikasi kasus cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan pada Rabu (5/11).
Tarman memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan untuk klarifikasi kasus cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan pada Rabu (5/11).

Jawa Pos Radar Madiun – Yang ditunggu datang juga. Tarman akhirnya diperiksa polisi pada Rabu (5/11) pukul 19.00. Di hadapan penyidik, dia mengaku bahwa cek Rp 3 miliar yang terindikasi palsu itu telah hilang.

'’Cek ketlisut, terselip di kamar Tarman setelah acara pernikahan,’’ kata Badrul Amali, satu dari dua kuasa hukum Tarman.

Penyidik juga menanyakan asal-usul cek berlogo BCA sebagai mahar pernikahan dari Tarman kepada Sheila Arika itu.

Pria 70 tahun ini bercerita bahwa cek berasal dari seorang teman sekitar tujuh tahun lalu hasil jual beli samurai.

“Tulisan di cek itu tulisan Tarman sendiri. Tapi uang sebesar Rp 3 miliar tidak ada di rekening BCA,” terang Badrul.

Alasan penggunaan cek turut dibeber dalam pemeriksaan. Saat melamar kala itu, Tarman berniat memberi mahar berupa uang Rp 3 miliar.

Karena duit belum tersedia, dibuatlah cek sebagai simbol sementara yang akhirnya berujung pada pernikahan viral.

“Buat cek itu supaya tidak gaduh. Janjinya dalam satu-dua bulan uang akan ada dari usaha lain, bukan dari rekening BCA,” ujar Badrul.

Sebelumnya, Tarman sudah mangkir dua kali terhadap pemanggilan Polres Pacitan.

Pemanggilan pertama pada Jumat (24/10). Sementara yang kedua pada Senin (3/11).

Pemanggilan tersebut atas dasar laporan warga. Kala itu, upaya penyelidikan polisi sempat terhenti. Sebab, pihak keluarga Sheila Arika tidak merasa dirugikan.

Sementara kedatangan Tarman pada Rabu (5/11) itu, atas laporan model A dari polres setempat. Ya, laporan yang dibuat oleh polisi karena menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Dengan laporan model A itu, pemeriksaan Tarman yang sebelumnya berdasar pasal 378 KUHP diubah dengan menggunakan Pasal 263 KUHP.

“Sifatnya klarifikasi. Beliau datang menjawab pertanyaan penyidik apa adanya,” pungkas Badrul. (hyo/den)

Editor : Deni Kurniawan
#mahar #pacitan #polisi #Tarman #kasus #palsu #Polres Pacitan #mahar Rp 3 miliar #pernikahan viral #cek Rp 3 miliar