Jawa Pos Radar Madiun - Penyelidikan kasus Mbah Tarman terus menunjukkan perkembangan baru.
Setelah sempat diperiksa dengan dugaan penipuan umum, kini polisi resmi mengubah dasar hukum menjadi Pasal 263 KUHP, pasal yang menjerat pelaku pemalsuan surat.
Langkah ini menandakan bahwa penyidik mulai mengarahkan perkara ke dugaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan viral.
Dalam KUHP, Pasal 263 mengatur dua jenis pelanggaran.
Ayat (1) menjerat pelaku yang membuat atau memalsukan surat yang bisa menimbulkan hak atau pembebasan utang.
Sedangkan Ayat (2) menyasar orang yang menggunakan surat palsu seolah-olah asli jika dapat menimbulkan kerugian.
Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara hingga enam tahun bagi pembuat atau pengguna surat palsu yang menimbulkan kerugian.
Pemeriksaan Tarman di Polres Pacitan
Tarman akhirnya menjalani pemeriksaan di Polres Pacitan pada Rabu (5/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia datang didampingi dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri. Dalam pemeriksaan, Tarman mengaku bahwa cek Rp 3 miliar yang terindikasi palsu itu telah hilang.
“Cek ketlisut, terselip di kamar Tarman setelah acara pernikahan,” kata Badrul.
Penyidik juga menggali asal-usul cek berlogo BCA yang digunakan sebagai mahar pernikahan Tarman dengan Sheila Arika.
Menurut pengakuannya, cek tersebut berasal dari seorang teman sekitar tujuh tahun lalu, hasil transaksi jual beli samurai.
“Tulisan di cek itu tulisan Tarman sendiri. Tapi uang sebesar Rp3 miliar tidak ada di rekening BCA,” terang Badrul.
“Cek Itu Hanya Simbol Mahar”
Kuasa hukum menjelaskan, pembuatan cek dilakukan untuk menenangkan pihak keluarga calon istri.
Saat itu, Tarman berniat memberi mahar uang Rp3 miliar, namun dananya belum tersedia.
“Buat cek itu supaya tidak gaduh. Janjinya dalam satu–dua bulan uang akan ada dari usaha lain, bukan dari rekening BCA,” ujar Badrul.
Kini, penyidik mendalami laporan model A yang dibuat oleh polisi sendiri setelah menemukan indikasi tindak pidana.
Pergeseran dari Pasal 378 (penipuan) ke Pasal 263 (pemalsuan surat) menunjukkan kasus ini tak lagi sekadar persoalan perdata atau kesalahpahaman.
Dari Pernikahan Viral ke Dugaan Pidana
Publik sebelumnya dibuat heboh oleh pernikahan Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Sheila Arika (24) dari Pacitan.
Pernikahan beda usia setengah abad itu viral karena mahar fantastis Rp 3 miliar dalam bentuk cek, seperangkat alat salat, dan mobil sedan yang dijanjikan datang lima hari setelah akad.
Namun, hingga kini cek tersebut tak pernah dicairkan. Pihak keluarga bahkan mengaku belum melihat uang tunai sepeserpun.
Publik mulai curiga setelah foto cek berlogo Bank Central Asia (BCA) tertanggal 10 Oktober 2025 beredar di internet dan mirip contoh format cek palsu yang beredar daring.
Penggunaan Pasal 263 KUHP, polisi kini memiliki dasar hukum kuat untuk menelusuri kemungkinan pemalsuan surat dalam kasus yang bermula dari kisah cinta viral ini. (hyo/naz)
Editor : Mizan Ahsani