Jawa Pos Radar Madiun – Kasus cek Rp 3 miliar yang sempat menghebohkan publik Pacitan kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Polisi mulai mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai mahar dalam pernikahan viral antara Tarman, 74, dan Shela Arika, 24.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Bahaya jika strategi penyidikan diketahui publik,” ujarnya, Rabu (6/11).
Libatkan Saksi Ahli dan Bank BCA
Pemeriksaan, kata Ayub, tidak hanya melibatkan saksi-saksi umum, tetapi juga saksi ahli dan pihak Bank BCA selaku penerbit cek.
Pemeriksaan terhadap Tarman berlangsung hingga Rabu (5/11) malam sekitar pukul 22.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Langkah ini menegaskan bahwa penyidik mulai fokus pada keaslian dokumen cek yang dijadikan mahar senilai Rp 3 miliar tersebut.
Dugaan kuat mengarah pada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Dari Pernikahan Viral ke Kasus Hukum
Kasus ini bermula dari pernikahan Tarman, warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Shela Arika, warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, pada 8 Oktober 2025.
Pernikahan beda usia 50 tahun itu sempat viral karena mahar yang disebut senilai Rp 3 miliar dalam bentuk cek dan sebuah mobil mewah yang belakangan diketahui merupakan mobil sewaan.
Namun kisah itu berubah menjadi kontroversi setelah muncul dugaan bahwa cek yang dijadikan mahar adalah palsu atau kosong.
Polisi kemudian membuka laporan model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh aparat setelah menemukan indikasi tindak pidana.
Sebelumnya, Tarman sempat tiga kali mangkir dari panggilan polisi, sebelum akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. (hyo/naz)
Editor : Mizan Ahsani