Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Polemik Mahar Rp 3 Miliar Kakek Tarman: Apa Itu Cek, Pengertian, dan Bagaimana Cara Mencairkan Menurut BI

Dony Christiandi • Jumat, 7 November 2025 | 02:02 WIB
Tangkapan layar menunjukkan cek bernilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan Tarman dan Sheila.
Tangkapan layar menunjukkan cek bernilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan Tarman dan Sheila.

Jawa Pos Radar Madiun – Polemik dugaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang digunakan sebagai mahar dalam pernikahan viral kakek Tarman terus bergulir.

Pada Rabu (5/10), Tarman akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan untuk memberikan klarifikasi terkait asal-usul cek tersebut.

Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, apa sebenarnya pengertian cek dan bagaimana cara kerjanya?

Pengertian Cek Menurut Bank Indonesia

Menurut situs resmi Bank Indonesia (BI), cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang ditunjuk saat cek ditunjukkan.

Cek bisa digunakan untuk pembayaran tunai atau pemindahbukuan, dan diterbitkan dalam mata uang rupiah.

Sederhananya, cek merupakan alat pembayaran sah yang dapat dicairkan di bank penerbit sesuai perintah penarik dana.

Struktur Cek yang Wajib Diketahui

Meski tampak sederhana, cek memiliki struktur baku yang tidak boleh diubah sembarangan.

Berikut komponen pentingnya:

1. Nomor Cek: Nomor edisi yang dikeluarkan oleh bank penerbit.

2. Bank Penerbit: Nama bank tempat rekening penarik dana berada.

3. Tanggal Penulisan: Waktu cek dibuat oleh penarik.

4. Penerima Cek: Nama pihak yang akan menerima dana.

5. Nominal Cek: Jumlah uang yang tertulis dalam angka dan huruf.

6. Tanda Tangan, Cap, dan Materai: Bukti legalitas bahwa cek tersebut sah dan bisa dicairkan.

Tanpa elemen-elemen ini, cek dianggap tidak sah dan berpotensi ditolak oleh bank penerbit.

Cara Menggunakan dan Mencairkan Cek

Penggunaan cek umumnya dilakukan untuk transaksi bernilai besar.

Setelah diterima, penerima membawa cek ke bank penerbit untuk dicairkan atau dipindahbukukan ke rekening.

Bank akan memverifikasi keaslian tanda tangan, nomor seri, dan saldo rekening sebelum mencairkan dana.

Jika ditemukan perbedaan data atau cek palsu, bank berhak menolak pencairan dan kasusnya bisa langsung dilaporkan ke pihak berwenang.

Keaslian Cek Tidak Mudah Dimanipulasi

Berbeda dengan beberapa metode pembayaran digital yang bisa dimodifikasi, cek fisik sulit dipalsukan karena memiliki format, tinta, dan tanda keamanan tersendiri.

Namun jika seseorang nekat memanipulasi cek, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Kasus mahar Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman kini menjadi pengingat penting bahwa cek bukan sekadar selembar kertas bernilai besar, melainkan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi serius bila disalahgunakan. (dce/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#mahar #pacitan #cara menggunakan #Bank Indonesia #Tarman #keaslian #pernikahan viral #Mahar Cek Rp 3 Miliar Mbah Tarman #cek Rp 3 miliar #cara mencairkan