Jawa Pos Radar Pacitan – Aksi penipuan kembali terjadi di Pacitan.
Seorang pria asal Ponorogo diduga menggelapkan motor, laptop, dan ponsel milik Bayu Marhaini Wahdana (25), warga Dusun Krajan, Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo.
Kasus ini kini tengah ditangani Polsek Tegalombo.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 November 2025, terlapor diketahui bernama Yatani Widodo (46), warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Tegalombo Iptu Fatchur Rahman menjelaskan, peristiwa bermula Kamis (6/11) sekitar pukul 15.00.
Saat itu, terlapor menghubungi korban melalui WhatsApp dengan maksud meminjam motor Yamaha N-Max, laptop Lenovo IdeaPad Slim 1, dan HP iPhone 7.
“Korban mengizinkan karena mengenal terlapor dari temannya, Avif Nandayu Pradana, yang sebelumnya sempat menampung pelaku di rumahnya di Desa Kasihan,” terang Fatchur, Rabu (12/11).
Namun hingga keesokan harinya, pelaku tak kunjung kembali.
Avif sempat mengabarkan bahwa Yatani berjanji pulang esok harinya, tetapi hingga beberapa hari kemudian pelaku menghilang dan nomor teleponnya tak aktif.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polsek.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 30 juta,” ungkap kapolsek.
Sejumlah barang bukti seperti fotokopi BPKB motor dan dusbook laptop Lenovo turut diamankan polisi.
“Penyelidikan terus berlanjut dan kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Pacitan untuk upaya penangkapan pelaku,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto