Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemkab Pacitan Buka Selter JPTP 2025, Satu Pelamar Bisa Daftar Dua Formasi

Nur Cahyono • Jumat, 14 November 2025 | 14:30 WIB
Sejumlah pejabat dilantik dalam mutasi dan promosi jabatan sebelumnya. Pemkab Pacitan kini resmi membuka selter JPT Pratama untuk mengisi enam kursi kosong.
Sejumlah pejabat dilantik dalam mutasi dan promosi jabatan sebelumnya. Pemkab Pacitan kini resmi membuka selter JPT Pratama untuk mengisi enam kursi kosong.

Jawa Pos Radar Pacitan – Kesempatan terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin naik jenjang karier.

Pemkab Pacitan resmi membuka Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2025.

Pendaftaran berlangsung mulai 11–25 November.

“Pendaftaran dibuka mulai 11–25 November 2025,” tutur Plt Kepala BKPSDM Pacitan, Ika Wahyuningtyas, kemarin (13/11).

Enam jabatan strategis saat ini kosong.

Dua di antaranya adalah asisten perekonomian dan pembangunan serta asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.

Empat posisi lain meliputi staf ahli bupati, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian, serta kepala Dinas Perikanan.

“Seleksi ini terbuka bagi ASN Pacitan maupun ASN dari kabupaten/kota lain di Jatim dan Pemprov Jatim,” jelas Ika.

Syarat pelamar cukup ketat. Calon peserta wajib berstatus pegawai negeri sipil (PNS), berusia maksimal 56 tahun per 31 Januari 2026, serta memiliki pangkat minimal pembina (IV/a).

Mereka juga harus pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau fungsional ahli madya minimal dua tahun.

“Setiap pelamar diperbolehkan melamar maksimal dua formasi jabatan,” imbuhnya.

Kualifikasi lainnya meliputi pendidikan minimal S1 atau diploma IV, nilai SKP 2023 dan 2024 bernilai baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.

Pelamar juga wajib memiliki NPWP, SPT 2024, dan sudah menyampaikan LHKPN atau LHKASN tahun berjalan.

Selain itu, peserta harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah serta membuktikan rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.

Rekomendasi pejabat berwenang menjadi syarat tambahan dalam proses pendaftaran. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #seleksi terbuka JPTP #BKPSDM Pacitan #Lowongan ASN Pacitan #asn #Selter JPTP #Formasi JPTP