Jawa Pos Radar Pacitan – Pemandangan yang membuat miris terjadi di Kecamatan Kebonagung, Pacitan, Kamis (13/11).
Sebuah motor modifikasi nekat mengangkut lima siswa SD sekaligus.
Satu anak duduk di bagian depan, sementara empat lainnya berhimpitan di jok belakang.
Tas mereka diletakkan di rak buatan di bagian depan motor.
Peristiwa itu terlihat oleh Ipda Mardian Setyo dari Pamapta 1 SPKT Polres Pacitan yang sedang menangani kecelakaan lalu lintas di tanjakan Desa Gawang.
Ia langsung menegur pengendara tersebut.
“Pak jangan seperti ini, bahaya sekali membonceng anak sebanyak ini,” ujarnya.
Mardian menambahkan, motor itu sengaja dimodifikasi agar bisa mengangkut lebih banyak penumpang.
Padahal kondisi jalan menuju lokasi cukup curam dan berisiko tinggi.
“Sebelum sempat dimintai identitas lengkap, pemotor langsung pergi,” tuturnya.
Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut termasuk pelanggaran UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 277 menyebutkan setiap orang yang memodifikasi kendaraan tanpa uji tipe dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto