Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Satpol PP Pacitan Bredel 11 Reklame Ilegal, Ini Lokasi yang Disisir

Nur Cahyono • Rabu, 19 November 2025 | 17:10 WIB
Petugas Satpol PP Pacitan menertibkan reklame ilegal yang melanggar Perda 7/2018 di sejumlah jalan protokol. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Petugas Satpol PP Pacitan menertibkan reklame ilegal yang melanggar Perda 7/2018 di sejumlah jalan protokol. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Belasan spanduk dan baliho ilegal kembali menjadi persoalan di wilayah perkotaan Pacitan.

Pemasangannya yang sembarangan dinilai merusak estetika sekaligus mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan penertiban dilakukan rutin di sejumlah ruas jalan protokol.

Kemarin (18/11), operasi berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 10.30.

’’Penertiban dilakukan berdasarkan Perda 7/2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,’’ katanya.

Operasi menyasar Jalan Diponegoro, DI Panjaitan, Gatot Subroto, MT Haryono, S. Parman, Dewi Sartika, hingga Perempatan Bapangan.

Dalam kegiatan itu, petugas memberedel 11 reklame ilegal.

Rinciannya, enam spanduk merek kopi, satu spanduk promosi, dan sejumlah banner produk lain.

’’Semua itu tidak berizin, kami bawa ke kantor Satpol PP,’’ jelas Ardyan.

Selain menertibkan reklame liar, patroli Satpol PP juga memantau potensi gangguan ketertiban umum.

Seperti gelandangan, pengamen, maupun aktivitas yang melanggar ketertiban lainnya.

’’Hasil patroli tidak ditemukan gangguan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Pacitan,’’ pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #Ketertiban Umum #satpol pp pacitan #Perda Nomor 7 Tahun 2018 #penertiban reklame #reklame ilegal #Spanduk Liar #jalan protokol Pacitan