Jawa Pos Radar Pacitan – Belasan spanduk dan baliho ilegal kembali menjadi persoalan di wilayah perkotaan Pacitan.
Pemasangannya yang sembarangan dinilai merusak estetika sekaligus mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan penertiban dilakukan rutin di sejumlah ruas jalan protokol.
Kemarin (18/11), operasi berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 10.30.
’’Penertiban dilakukan berdasarkan Perda 7/2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,’’ katanya.
Operasi menyasar Jalan Diponegoro, DI Panjaitan, Gatot Subroto, MT Haryono, S. Parman, Dewi Sartika, hingga Perempatan Bapangan.
Dalam kegiatan itu, petugas memberedel 11 reklame ilegal.
Rinciannya, enam spanduk merek kopi, satu spanduk promosi, dan sejumlah banner produk lain.
’’Semua itu tidak berizin, kami bawa ke kantor Satpol PP,’’ jelas Ardyan.
Selain menertibkan reklame liar, patroli Satpol PP juga memantau potensi gangguan ketertiban umum.
Seperti gelandangan, pengamen, maupun aktivitas yang melanggar ketertiban lainnya.
’’Hasil patroli tidak ditemukan gangguan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Pacitan,’’ pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto