Jawa Pos Radar Pacitan – Menjelang penilaian Adipura 2025, Pemkab Pacitan meminta pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas kota untuk tidak berjualan sementara waktu.
Kebijakan sterilisasi ini berlangsung selama tiga hari dan dilakukan sebagai bentuk dukungan daerah terhadap penilaian tata praja dan lingkungan oleh tim Adipura.
Kabid Trantib Satpol PP Pacitan Samsul Hadi mengatakan, permintaan tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif tanpa tindakan tegas.
’’Mulai Rabu 19 November kami hanya mengimbau PKL untuk mendukung suksesnya penilaian Adipura,’’ ujarnya, Minggu (23/11).
Sterilisasi difokuskan pada jalur utama kota yang menjadi titik penilaian, di antaranya Jalan A. Yani dan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jembatan Tanjungsari.
Pada titik-titik tersebut, area diminta bersih dari aktivitas PKL agar tidak mengganggu estetika dan ketertiban kota.
Samsul memastikan tidak ada penyitaan barang maupun penertiban fisik selama proses sterilisasi.
Satpol PP hanya meminta pedagang menunda aktivitas sementara sesuai permintaan tim penilai Adipura.
’’Jumat (21/11) lalu hari terakhir penindakan, karena sudah ada kegiatan Rawat Jagad. Setelah itu PKL bisa beraktivitas kembali,’’ imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pacitan kembali menjadi lokasi penilaian Adipura pada 2025.
Berbagai persiapan dilakukan pemkab untuk meningkatkan skor penilaian, termasuk kebersihan ruang publik, ketertiban PKL, dan pengelolaan lingkungan.
Editor : Hengky Ristanto